DPRD Kaltim Kawal Hak Karyawan RSHD

ADVERTORIAL – Upaya penyelesaian persoalan hak-hak karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terus menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalogi, menegaskan bahwa manajemen RSHD memiliki kewajiban menyelesaikan seluruh hak karyawan paling lambat Agustus 2025.
Komitmen tersebut diperoleh dari hasil pertemuan antara pihak manajemen rumah sakit, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dan DPRD. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa gaji yang tertunggak, uang lembur, hingga dokumen pribadi milik karyawan yang masih tertahan akan diselesaikan secara bertahap. “Komitmen yang disampaikan pihak RSHD adalah pada bulan Agustus semua kewajiban akan diselesaikan melalui fasilitasi Disnakertrans. Jadi, kami saat ini menunggu dan akan berkoordinasi kembali dengan Disnakertrans jika nantinya ada rencana pemanggilan ulang,” kata Darlis kepada wartawan di Samarinda, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, Darlis menuturkan bahwa hingga saat ini DPRD belum menerima aduan resmi dari kalangan dokter ataupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Oleh karena itu, fokus pengawasan sementara ini tetap tertuju pada hak-hak perawat, staf administrasi, dan tenaga pendukung di rumah sakit. “Tidak ada pengaduan dari dokter yang masuk ke DPRD Kaltim. Yang datang mengadu adalah perawat, staf administrasi, dan tenaga kebersihan. Karena itu, kami tidak menjadwalkan pemanggilan dokter,” ujar legislator daerah pemilihan Samarinda tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban manajemen rumah sakit tidak hanya terbatas pada tunggakan masa lalu, tetapi juga mencakup gaji dan hak-hak karyawan pada bulan Juni dan Juli. Semua itu tetap harus dihitung dan dibayarkan penuh. “Kalau penyelesaian baru dilakukan pada Agustus, maka hak-hak karyawan di bulan Juni dan Juli tetap harus dihitung. Tidak bisa diabaikan. Pihak RSHD harus siap membayarkan semua kewajibannya,” tambah Darlis.
DPRD Kaltim berharap persoalan ini tidak sampai berlarut-larut, mengingat pentingnya stabilitas tenaga kerja di sektor kesehatan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik. Penyelesaian tuntas diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis di lingkungan rumah sakit.
Dengan pengawasan ketat dari DPRD Kaltim, diharapkan manajemen RSHD dapat memenuhi janjinya demi memastikan hak-hak seluruh tenaga kerja di rumah sakit tersebut terlindungi dengan baik. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti