DPRD Kaltim Minta Pemprov Tak Gegabah Sikapi Pergub KPC

ADVERTORIAL — Respons atas aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada (10/07/2025) turut disampaikan oleh Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin. Ia menilai bahwa gerakan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dan sah di negara hukum seperti Indonesia.

Aksi tersebut menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang mengatur penghapusan piutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp280 miliar. PMII mendesak agar regulasi tersebut dicabut karena dianggap tidak adil dan merugikan keuangan daerah.

Salehuddin menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai Pemprov Kaltim sudah menunjukkan kehati-hatian dalam menangani isu yang mengandung konsekuensi hukum.

“Saya pikir Pemprov Kaltim tidak serta merta, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana dan saya sepakat dengan PMII apa yang telah dilaksanakan,” ujarnya, Senin (14/07/2025), seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim di Gedung B.

Menurutnya, jika memang pencabutan Pergub dipandang sebagai solusi, hal tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Ia menggarisbawahi bahwa aspek hukum tidak bisa diabaikan, terlebih dalam kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pencabutan mungkin saja, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov, biro hukum misalnya atau dari teman-teman kejaksaan dan saya pikir tidak menutup kemungkinan,” ucapnya.

Dari sudut pandang politik, ia memahami tuntutan mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan keadilan. Namun, ia menekankan bahwa kekuatan aspirasi harus diiringi dengan kepastian hukum.

“Secara substansi saya tidak memahami secara detail, tapi dari sisi politik saya pikir sah-sah saja teman-teman mendorong hal itu, tinggal bagaimana legalitas dari prosesnya menagih itu yang harus disiapkan, legalitasnya harus jelas,” ungkap Salehuddin.

Ia pun berharap agar PMII dapat terus mengawal proses ini dengan cara-cara yang konstitusional dan membangun dialog yang produktif. Ia menyebut, suara mahasiswa penting untuk membuka ruang evaluasi kebijakan oleh pemerintah.

“Sudah bagus jika aspirasinya kuat, tapi kalau tidak ditopang dengan legalitas regulasi yang jelas dan tidak ada pengawalan terkait pencabutan Pergub 2015 itu, tidak bisa juga dijalankan,” tutupnya.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *