ADVERTORIAL – Rapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi digelar dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029. Agenda tersebut juga mencakup tahapan pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penyampaian pendapat akhir dari Gubernur Kaltim.
Kegiatan berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (28/07/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang didampingi Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Dari jajaran eksekutif, turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa pihak legislatif dan eksekutif telah mencapai kesepahaman bersama mengenai dokumen RPJMD tersebut. Ia mengatakan, setelah persetujuan itu, dokumen akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses penetapan lebih lanjut.
“Kami bersyukur RPJMD Provinsi Kaltim untuk 2025-2029 hari ini sudah kita sahkan, tinggal nanti ranahnya ke eksekutif habis itu Kemendagri,” ujar Ekti dalam keterangannya kepada jurnalis.
Ekti mengungkapkan harapannya agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mengacu pada indikator yang telah dirancang secara inklusif dan realistis. Ia juga menyatakan bahwa percepatan pengesahan menjadi Perda sangat penting agar dokumen tersebut dapat dijadikan pedoman oleh kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing.
“Berharap semoga cepat-cepat disahkan menjadi Perda, karena RPJMD itu penjabaran visi misi Gubernur selama lima tahun kedepan,” tutur politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Sebelum rapat ditutup, Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Syadiah, menyampaikan laporan akhir hasil kerja pansus di hadapan seluruh peserta paripurna. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Pendapat akhir Gubernur Kaltim turut dibacakan oleh Seno Aji dalam forum tersebut. []