DPRD Kaltim Siap Sampaikan Rekomendasi LKPJ ke Paripurna

ADVERTORIAL – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 telah resmi berakhir. Ketua Pansus, Agus Suwandy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses evaluasi dan siap menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Agus menyebutkan bahwa penyampaian laporan Pansus LKPJ akan dirangkaikan dengan agenda pembentukan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim. “Pansus LKPJ DPRD Kaltim sudah selesai dan rencananya tanggal (11/6/2025) akan ada rapat paripurna bersama dengan pembentukan Pansus RPJMD,” ujar Agus usai mengikuti kegiatan pembagian daging kurban di Kantor DPD Partai Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Sabtu (7/6/2025).
Selama masa kerjanya yang berlangsung tiga bulan sejak pembentukan pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim, Jumat (14/3/2025), Pansus telah mengumpulkan beragam data, analisis, serta catatan penting atas pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi. Beberapa temuan juga disinkronkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim. “Banyak catatan yang akan disampaikan, termasuk kami menyadur dari LHP BPK RI karena masukan yang akan diberikan kurang lebih sama tujuannya,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Agus menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun oleh Pansus LKPJ bukan sekadar kritik administratif, melainkan evaluasi menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja Pemprov Kaltim di masa mendatang. Ia berharap, seluruh jajaran pemerintah daerah menanggapi hasil evaluasi tersebut sebagai panduan untuk perbaikan. “Harapannya dapat diperbaiki oleh pemerintah dari rekomendasi Pansus LKPJ maupun dari BPK RI. Itu harus ditindaklanjuti supaya rapor pemerintah tidak merah,” kata legislator dari daerah pemilihan Samarinda itu.
Menurut Agus, rekomendasi yang diberikan tidak hanya menyasar pengelolaan anggaran, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas program pembangunan. Ia menyebut bahwa LKPJ sejatinya bukan sekadar laporan formal tahunan, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. “Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa kerja Pansus, DPRD Kaltim kini bersiap memasuki fase baru pengawasan pembangunan melalui pembentukan Pansus RPJMD. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus memastikan bahwa program-program prioritas dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Agus berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan harmonis, dengan semangat evaluatif dan solutif demi kemajuan Kalimantan Timur ke depan. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum