DPRD Kaltim Soroti Oknum Dosen yang Diduga Persulit Mahasiswa

ADVERTORIAL – Di tengah tuntutan dunia pendidikan tinggi yang mengharuskan mahasiswa menempuh studi hingga meraih gelar sarjana, muncul persoalan terkait perilaku sejumlah oknum tenaga pendidik yang dinilai menyulitkan proses akademik. Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya penegakan aturan serta tata kelola yang baik di lingkungan perguruan tinggi.

DPRD Kaltim menerima sejumlah laporan mengenai keberadaan oknum tenaga pendidik yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai aturan maupun norma pendidikan. Oknum tersebut diduga memberikan hambatan dalam proses akademik mahasiswa, baik terkait pelayanan, bimbingan, maupun urusan administrasi yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Riyansyah, menegaskan pentingnya mahasiswa memahami struktur dan hirarki kampus agar mengetahui alur pelaporan jika menemukan tindakan yang merugikan.

“Pada sebuah universitas atau perguruan tinggi memiliki hirarki atau struktur. Sehingga jika menemukan oknum yang menyusahkan mahasiswa maka wajib melaporkan kepada atasan yang berwenang,” ujarnya saat diwawancarai secara resmi seusai Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim pada Jumat, (21/11/2025).

Agus menilai bahwa tindakan oknum yang kerap menyulitkan mahasiswa dapat berdampak panjang terhadap kelancaran studi. Ia mencontohkan hambatan seperti birokrasi berbelit atau pelayanan yang tidak profesional, yang menurutnya berpotensi menghambat urusan akademik maupun nonakademik mahasiswa.

“Karena hal ini jika dibiarkan maka akan sangat merugikan mahasiswa ya. Belum lagi mengenai persoalan yang bisa membuat mereka mengalami mental health. Maka peristiwa ini pasti akan semakin menambah beban mahasiswa,” jelasnya.

Agus juga menyoroti bahwa mahasiswa pada dasarnya sudah menghadapi tekanan akademik dan persoalan pribadi di luar kampus. Oleh sebab itu, hambatan tambahan dari pihak kampus justru dapat memperburuk kondisi mental dan menurunkan motivasi belajar.

Ia meminta setiap laporan terhadap oknum tenaga pendidik harus disertai bukti yang jelas agar proses verifikasi berjalan objektif. Menurutnya, penyelidikan yang tepat penting dilakukan untuk mencegah tuduhan tanpa dasar.

“Hal seperti ini harus diverifikasi dengan bukti valid, seperti apa penghambatnya dan apa yang melatarbelakangi, sehingga kita bisa melakukan penilaian,” tegasnya.

Agus menegaskan bahwa fungsi utama kampus dan birokrasi pendidikan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa, bukan sebaliknya.

“Pada prinsipnya, tugas kampus atau kantor dalam sisi birokrasi seharusnya memberikan kemudahan pelayanan kepada mahasiswa bahkan terhadap setiap segi manapun yang membutuhkan,” tambahnya.

Dengan adanya perhatian dari DPRD Kaltim, ia berharap perguruan tinggi dapat memperbaiki sistem pelayanan internal dan memastikan tidak ada lagi oknum yang merugikan mahasiswa, sehingga proses pendidikan dapat berjalan sesuai harapan serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan kondusif. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *