DPRD Kaltim Soroti Status Hukum BUMD

ADVERTORIAL – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi ini perlu segera melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam keterangannya kepada awak media, Firnadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut hanya mengakui dua bentuk badan hukum BUMD, yakni Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah. Ia menilai, masih banyak perusahaan daerah yang belum menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. “BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah, jadi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 54/2017 ini harus segera dilakukan pemenuhan ketentuan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Firnadi menyebutkan bahwa pembenahan kelembagaan BUMD bukan sekadar kewajiban administratif. Penyesuaian ini, kata dia, merupakan kunci penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola, performa usaha, dan daya saing perusahaan daerah di tengah tantangan pembangunan yang terus berkembang. “Dengan begitu, BUMD milik Kaltim bisa menjadi Perusahaan Umum Daerah yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan organ perusahaan yang tertata secara lengkap dan profesional. Hal itu dinilai dapat mempercepat akselerasi bisnis, serta memperkuat posisi permodalan perusahaan. Menurutnya, perusahaan daerah tidak dapat terus-menerus bergantung pada penyertaan modal dari pemerintah. “Dengan kelembagaan yang sesuai aturan, peluang kolaborasi dengan pihak eksternal akan terbuka lebih lebar. Ini penting untuk mempercepat pertumbuhan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Firnadi juga mengingatkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi dalam membangun perusahaan daerah yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing. “Yang paling penting hari ini yakni memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan cara memenuhi syarat dalam PP No 54/2017,” tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.
Ia menambahkan, reformasi tata kelola BUMD juga akan berdampak langsung terhadap penguatan peran BUMD dalam pembangunan daerah. BUMD tidak hanya bertugas menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyediaan layanan publik dan percepatan pembangunan lintas sektor. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum