DPRD Kaltim Usul Pansus Bahas Sengketa Lahan Komersial

ADVERTORIAL – Sorotan tajam kembali tertuju pada polemik lahan di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kota Samarinda. Sejumlah kafe dan rumah makan yang berdiri di atas lahan yang diduga milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memicu pertanyaan soal legalitas penggunaan aset daerah untuk kepentingan komersial. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin, angkat suara dan menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.
Ia mendorong pengusutan tuntas terhadap penggunaan lahan tersebut yang dinilai tak sesuai peruntukan dan berpotensi melanggar hukum. “Saya menginisiatif untuk nanti kami rapat lintas komisi di DPRD Kaltim yakni, Komisi I bidang hukum dan perundangannya, Komisi II bidang aset daerah, aset pemprov, dan keuangan. Kemudian Komisi III terkait dengan infrastrukturnya. Serta mendorong pemerintah supaya kita adakan pansus,” ujar Jahidin, Senin (16/06/2025), saat ditemui di Samarinda. Dorongan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurai simpul permasalahan yang selama ini belum terjawab, mulai dari asal-usul kepemilikan hingga mekanisme pemanfaatan lahan yang kini telah menjadi pusat aktivitas usaha.
Menurut Jahidin, keterlibatan lintas komisi dalam pembahasan ini penting agar persoalan bisa dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, pengelolaan aset, maupun perencanaan infrastruktur wilayah. Ia juga menegaskan bahwa kejelasan status lahan tersebut merupakan kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. “Kita inventarisir, dari mana memperoleh sehingga dia bisa membangun kafe. Apakah itu dibeli secara ilegal? Karena kalau dilaksanakan jual-beli secara sah, saya kira tidak mungkin karena itu adalah aset pemprov,” lanjut politisi dari daerah pemilihan Samarinda itu.
Selain itu, Jahidin mengkhawatirkan kemungkinan adanya permainan oknum yang memanfaatkan kekosongan pengawasan dalam pengelolaan aset. Ia menyebut, dugaan keberadaan rumah dinas yang digunakan sebagai dalih kepemilikan bisa saja dijadikan modus untuk mengalihfungsikan lahan di sekitar jalur strategis tersebut. “Kemungkinan pemilik rumah yang bertanggung jawab atas keberadaan kafe di depan rumah mereka, sebab rumah dinas tidak sampai di pinggir jalan Angklung dan rencana akan dibangun dua jalur, jadi dimanfaatkan oleh mereka,” ujarnya.
Langkah pemanggilan pemilik usaha yang berdiri di atas lahan sengketa juga mulai dirancang DPRD Kaltim. Rencana ini akan menjadi bagian dari proses klarifikasi legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Situasi ini dinilai menjadi cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap aset negara di tingkat daerah. Legislator menilai perlu adanya sistem pendataan aset yang akurat dan terbuka, agar setiap penggunaan lahan milik pemerintah terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Permasalahan ini turut membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola aset milik Pemprov Kaltim secara umum. DPRD berharap persoalan di Jalan Angklung menjadi momentum pembenahan besar-besaran agar pengelolaan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum