DPRD Kota Probolinggo Siapkan Arah Regulasi 2026
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 sekaligus menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Kamis (18/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Adapun lima Perda yang ditetapkan untuk Tahun 2025 meliputi Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Perda Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPRD Kota Probolinggo menyampaikan bahwa penetapan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, serta telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan bahwa seluruh Perda yang disahkan diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga keterbukaan informasi.
Selain menetapkan lima Perda Tahun 2025, DPRD Kota Probolinggo juga menyepakati Propemperda Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah pada tahun mendatang, baik yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Penetapan ini menandai komitmen DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota dalam memperkuat regulasi daerah sebagai instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(rac)
