DPRD Kukar Libatkan Publik Bahas Tujuh Raperda Strategis
KUTAI KARTANEGARA โ DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya memperkuat kualitas peraturan daerah dengan membuka ruang partisipasi publik sejak tahap awal pembahasan regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/1/2026).
Forum ini tidak hanya menjadi agenda penjaringan masukan, tetapi juga sarana menguji kesiapan substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta kebijakan nasional. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, perwakilan OPD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, serta unsur masyarakat sipil.
Abdul Rasid menegaskan, konsultasi publik menjadi tahapan krusial untuk mencegah lahirnya regulasi yang sulit diterapkan di lapangan. Menurutnya, banyak perda sebelumnya dinilai baik secara normatif, namun lemah pada aspek implementasi karena minim masukan dari pemangku kepentingan.
โForum ini kami dorong agar Raperda tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Kukar,โ ujarnya.
Tujuh Raperda yang dikonsultasikan mencakup isu strategis yang berdampak langsung pada warga, mulai dari perlindungan HAM, pencegahan konflik sosial, pelestarian cagar budaya, hingga layanan kesehatan daerah.
Selain itu, Raperda tentang pengelolaan penangkapan ikan dan pemberdayaan usaha kecil dinilai krusial bagi masyarakat pesisir dan pelaku UMKM, sementara Raperda perumahan dan kawasan permukiman menyasar persoalan tata ruang dan kebutuhan hunian layak.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan pasca-pengesahan Raperda.
Akademisi menekankan perlunya harmonisasi dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sementara perwakilan masyarakat meminta agar perda dilengkapi indikator keberhasilan yang terukur.
DPRD Kukar memastikan seluruh masukan akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan sebelum pembahasan masuk ke tahap legislasi lanjutan. Hasil FKP ini juga akan menjadi dasar penajaman naskah akademik dan substansi pasal-pasal Raperda.
Melalui proses ini, DPRD Kukar berharap regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai produk hukum formal, tetapi mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum
