DPRD Kukar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

ADVERTORIAL – Perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok menjadi salah satu fokus utama pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32, dan 33, DPRD Kukar menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/08/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai kehadiran aturan ini sangat penting karena menyangkut upaya pencegahan masalah kesehatan. Ia menekankan bahwa masyarakat luas, khususnya perokok pasif, lebih rentan terhadap dampak buruk rokok dibandingkan dengan perokok itu sendiri. “Tidak boleh merokok sembarangan. Semuanya diatur, termasuk juga lokasi merokoknya, agar asap tersebut tidak mengganggu orang lain,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Ahmad Yani menyebutkan bahwa Raperda KTR nantinya akan menetapkan sejumlah area yang wajib bebas dari asap rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, dan ruang publik lainnya. Untuk memperkuat aturan tersebut, sanksi juga akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan.

“Kita ingin mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi anak-anak dan juga generasi muda, agar tidak terpapar asap rokok sejak dini,” ujarnya.

Meski begitu, tantangan penerapan aturan ini tidaklah kecil. Selain menyiapkan regulasi, DPRD menilai keberhasilan Raperda KTR sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Menurut Ahmad Yani, peraturan hanya akan efektif jika didukung kesadaran kolektif tentang bahaya rokok. Karena itu, sosialisasi dan edukasi dinilai harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata memberikan larangan, melainkan memastikan kualitas udara tetap terjaga agar masyarakat dapat hidup sehat. “Kita berharap, pembahasan Raperda KTR ini akan dapat segera rampung dan disahkan. Sinergi seluruh pihak menjadi suatu kunci penting, guna memastikan keberhasilan dari penerapan aturan ini,” tambahnya.

Raperda ini diharapkan mampu menjadi fondasi jangka panjang untuk mendukung visi daerah menciptakan masyarakat sehat, produktif, dan berdaya saing. Ahmad Yani menegaskan bahwa selain melindungi kesehatan publik, aturan tersebut juga dapat menumbuhkan kesadaran baru tentang pentingnya gaya hidup sehat. “Hal ini juga dapat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya bahaya merokok dan menjaga kesehatan bersama,” tutupnya. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *