DPRD Minta Kementerian Lebih Aktif Selesaikan Sengketa Wilayah Kaltim

ADVERTORIAL – Persoalan batas wilayah antar daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Kaltim. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa batas wilayah secara musyawarah maupun hukum agar tidak menjadi beban berlarut, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat terdampak.
Menurutnya, beberapa kasus batas wilayah, seperti antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sudah dalam penanganan pemerintah pusat. Bahkan, ada sejumlah perkara yang telah masuk ke ranah hukum perdata. “Permasalahan tapal batas ini sudah kami koordinasikan, sebagian sudah ditangani kementerian, bahkan ada yang bergulir dalam proses hukum perdata,” jelas Salehuddin saat ditemui pada Rabu (30/7/2025).
Politikus asal Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara ini menilai bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah tidak bisa hanya diserahkan kepada kabupaten atau kota yang bersangkutan. Diperlukan intervensi dan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, serta dukungan dari kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Kalau ada yang merasa kurang mendapat keadilan, silakan menempuh jalur hukum. Tapi kami dorong agar semua pihak tetap mengutamakan musyawarah dan koordinasi,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik batas wilayah kerap menimbulkan dampak administratif dan sosial yang cukup besar, termasuk ketidakjelasan hak kepemilikan tanah dan pemanfaatan wilayah yang tumpang tindih.
Salehuddin mencontohkan kasus yang terjadi di wilayah Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan status lahan di daerah tersebut, padahal masyarakat sudah lama dirugikan akibat ketidakpastian administrasi. “Hal seperti ini jangan sampai terulang,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim, lanjut Salehuddin, akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa batas wilayah ini agar tidak berlarut dan menimbulkan konflik horizontal. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dapat menjunjung tinggi asas keadilan dan menghindari pendekatan yang bersifat konfrontatif. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum