DPRD Minta Tak Ada Toleransi Lagi untuk Perusahaan Pelanggar

SAMARINDA – Peristiwa tabrakan tongkang batu bara kembali terjadi di Sungai Mahakam. Kejadian ini menambah catatan insiden serupa yang merusak infrastruktur penting di Samarinda. Pada (26/04/2025), sebuah ponton batu bara menabrak pilar keempat (P4) Jembatan Mahakam setelah tali penarik terputus dan tongkang terbawa derasnya arus sungai.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif daerah. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menyatakan bahwa lemahnya tanggung jawab dari pihak pelayaran memperburuk keadaan dan merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada fasilitas publik tersebut.

“Ini jangan sampai terulang terus, kalau perusahaan hanya janji tapi tidak ditepati, maka pemerintah dan masyarakat yang dirugikan, terlebih ini menyangkut fasilitas vital,” ujar Jahidin kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Sabtu (24/05/2025).

Menurut Jahidin, komitmen perusahaan harus dituangkan dalam bentuk yang memiliki kekuatan hukum. Ia mendesak agar seluruh pernyataan ganti rugi dibuat dalam akta notaris untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi pemerintah apabila perusahaan ingkar janji.

“Akta notaris itu supaya bisa jadi dasar hukum, kalau tidak dilaksanakan, sehingga aset pelaku usaha bisa disita sesuai ketentuan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menjelaskan, dorongan untuk menjadikan akta notaris sebagai syarat dalam kesepakatan ganti rugi telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kaltim. Usulan tersebut, lanjutnya, telah memperoleh dukungan dari pimpinan DPRD Kaltim karena dinilai penting dalam melindungi fasilitas umum dari kerusakan berulang.

“Jangan lagi ada toleransi, kami butuh perlindungan hukum yang jelas untuk perbaikan fasilitas umum seperti Jembatan Mahakam, tanpa jaminan resmi berupa akta notaris kerugian akan terus berulang,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda itu.

Jembatan Mahakam selama ini menjadi penghubung vital antara wilayah utara dan selatan Kota Samarinda. Kerusakan pada struktur jembatan tak hanya berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi bagi aktivitas masyarakat yang melintasi kawasan tersebut setiap harinya.

Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan terbuka dari pihak perusahaan pelayaran terkait bentuk pertanggungjawaban, baik soal ganti rugi maupun rencana perbaikan terhadap kerusakan pilar jembatan yang ditabrak tongkang. Publik pun menanti langkah tegas pemerintah dalam menyikapi peristiwa yang terus berulang ini.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *