DPRD Paser Bahas 5 Raperda dalam Rapat Paripurna
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Baling Seleloi, Tana Paser, Kamis (19/02/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, dan dihadiri empat fraksi DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pendalaman bersama pihak eksekutif.
Dalam sambutannya, Zulkifli Kaharuddin menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Melalui tahapan ini, setiap fraksi diberikan ruang menyampaikan catatan, masukan, serta kritik konstruktif terhadap substansi Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Hari ini kita mendengarkan masukan dari seluruh fraksi. Ini adalah bentuk pengawasan legislatif agar lima Raperda ini tepat sasaran, terutama terkait pengelolaan aset dan investasi daerah,” ujarnya di hadapan peserta sidang.

Lima Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, Raperda tentang Pendanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears) 2027–2029, serta Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangannya menyoroti Raperda pengelolaan barang milik daerah dan pendanaan multiyears. PKB menekankan pentingnya perencanaan fiskal yang matang dan terukur, mengingat proyek tahun jamak 2027–2029 akan mengikat anggaran lintas tahun dan berpotensi memengaruhi struktur APBD hingga tiga tahun anggaran. Fraksi ini mengingatkan agar pemerintah daerah memastikan keberlanjutan pembiayaan tanpa mengganggu program prioritas lainnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian khusus terhadap Raperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo. Fraksi tersebut meminta agar setiap tambahan penyertaan modal disertai target kinerja yang jelas dan terukur, termasuk peningkatan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat serta efisiensi operasional perusahaan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin bahwa investasi pemerintah daerah memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.
Fraksi Partai NasDem memfokuskan pandangannya pada Raperda penyelenggaraan penanaman modal. NasDem mendorong terciptanya iklim investasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain menarik investor, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal agar tetap memiliki ruang bersaing dengan investor dari luar daerah.
Adapun Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola aset yang profesional dan produktif. Fraksi ini menilai pengelolaan aset daerah harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah ekonomi guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain anggota DPRD, rapat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Paser dan jajaran OPD teknis yang akan menyiapkan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi. Jawaban tersebut dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui pembahasan lima Raperda ini, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan fiskal Kabupaten Paser dalam periode 2027–2029. Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah secara menyeluruh. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
