DPRD Paser Kawal Penetapan Batas Desa Laburan–Lori

PASER — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi penyelesaian batas wilayah antara Desa Laburan di Kecamatan Pasir Belengkong dan Desa Lori di Kecamatan Tanjung Harapan, Senin (23/02/2026), di Ruang Penyambutan DPRD setempat. Rapat tersebut melibatkan unsur kecamatan dan pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyinkronkan data administrasi dan verifikasi titik koordinat lapangan untuk memastikan kepastian hukum batas desa.

Rapat lintas perangkat daerah ini difokuskan pada pencocokan peta administrasi, dokumen riwayat penetapan batas, serta validasi teknis patok wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pelayanan publik maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Anggota Komisi I, Hamransyah, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah harus dilakukan secara terkoordinasi dan berbasis data yang sah. “Baik, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang kami hormati. Sesuai dengan agenda kita hari ini, rapat koordinasi mengenai batas wilayah dan tata kelola pemerintahan desa antara Kecamatan Pasir Belengkong dan Kecamatan Tanjung Harapan resmi dibuka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan persoalan administratif tidak menghambat pembangunan desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Komisi I juga akan melakukan pengawasan lapangan secara berkala guna memastikan hasil rapat benar-benar ditindaklanjuti.

Ketua Komisi I, Kasri, meminta masing-masing desa memaparkan secara teknis titik koordinat batas wilayah beserta dokumen pendukungnya. Ia menegaskan keterlibatan DPMD, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan penting agar proses penetapan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara BPN memastikan kesesuaian data pertanahan.

“Saya minta perwakilan dari Desa Laburan dan Desa Lori untuk memaparkan poin-poin krusial terkait titik koordinat wilayah masing-masing. Komisi I akan mengawal proses ini hingga ke tingkat eksekutif agar segera diterbitkan regulasi atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kasri.

Dalam forum tersebut, juga disepakati perlunya pendampingan intensif dari pihak kecamatan bersama instansi teknis dalam proses verifikasi lapangan serta pemasangan patok batas secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga kondusivitas wilayah perbatasan.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD untuk dikonsultasikan bersama Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah sebelum diformulasikan dalam bentuk keputusan kepala daerah atau regulasi resmi lainnya. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hingga batas administratif kedua desa memiliki kepastian hukum tetap, demi menjamin tertib pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan desa. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *