DPRD Paser menyoroti transparansi, efektivitas program, dan capaian PAD dalam evaluasi LKPJ 2025 yang menunjukkan pertumbuhan nominal namun menghadapi tantangan kualitas kinerja.
PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Badan Anggaran (Banggar) memperkuat evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (26/3/2026), di ruang rapat DPRD Paser, dengan menyoroti capaian kinerja, efektivitas anggaran, hingga transparansi data di tengah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tetap tumbuh secara nominal.
Rapat tersebut membahas berbagai aspek kinerja pemerintah daerah, mulai dari capaian program, penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut proyek bermasalah. Evaluasi juga menekankan pentingnya keterbukaan data sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD Paser.
Pimpinan rapat, Zulkifli Kaharuddin, menegaskan bahwa penyajian data harus dilakukan secara terukur dan komprehensif agar evaluasi berjalan akurat. Ia menilai perbandingan antara realisasi tahun sebelumnya dengan target tahun berjalan menjadi kunci dalam menilai kinerja pemerintah daerah.
“Kita butuh data yang konkret dan bisa dibandingkan, misalnya antara realisasi 2024 dan target 2025. Tanpa itu, sulit menilai capaian kinerja,” ujar Zulkifli.
Anggota Banggar, Kasri, turut memberikan catatan kritis terkait dampak program pemerintah terhadap masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi juga dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
“Yang penting bukan hanya realisasi program, tetapi outcome-nya. Apakah program itu benar-benar menekan kemiskinan dan membuka lapangan kerja, itu harus terukur dengan data konkret,” tegas Kasri.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidakseimbangan antara realisasi anggaran dan capaian fisik kegiatan. Menurutnya, tingginya serapan anggaran tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan tanpa diiringi kualitas output yang jelas.
Kasri juga mempertanyakan langkah strategis pemerintah daerah jika target PAD tidak tercapai, serta meminta adanya mitigasi yang jelas untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah. Ia turut menyinggung penyelesaian proyek-proyek bermasalah yang melibatkan pihak ketiga agar tidak menimbulkan kerugian daerah.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Ali Nour Muhamad, menyampaikan bahwa realisasi PAD tahun anggaran 2025 mengalami peningkatan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Secara nominal, realisasi PAD tahun 2025 naik sekitar Rp52 miliar dibandingkan tahun 2024. Ini menunjukkan tren pendapatan daerah tetap meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, realisasi PAD pada 2024 mencapai 116,12 persen, sedangkan pada 2025 sebesar 110,26 persen. Penurunan persentase tersebut dipengaruhi oleh kenaikan target yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Mempertahankan realisasi di atas 100 persen dengan target yang terus meningkat merupakan tantangan besar. Secara kualitas dan kuantitas, kinerja tahun 2025 tetap positif,” tambahnya.
Selain itu, capaian dari sektor hasil kekayaan daerah yang dipisahkan juga menjadi bahan evaluasi. Pada 2025, realisasi sektor tersebut tercatat sebesar Rp5,879 miliar, menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp6,5 miliar dan belum mencapai target Rp7 miliar.
Menurut Bapenda, kondisi tersebut menjadi catatan penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah.
Isu transparansi kembali menjadi sorotan dalam rapat tersebut. DPRD Paser menilai penyajian data yang detail dan terbuka sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas serta kualitas pembahasan anggaran.
Rapat kerja ini dihadiri oleh jajaran TAPD, asisten Sekretaris Daerah (Sekda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil evaluasi akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Paser sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan, yang selanjutnya akan dibahas secara internal sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah dalam masa sidang 2026. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
