DPRD Samarinda: Penataan Kawasan Kumuh Bergantung Butuh Masyarakat

 

SAMARINDA — Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa keberhasilan program penataan kawasan kumuh sangat ditentukan oleh dukungan masyarakat, khususnya warga yang bermukim di area sasaran.

“Keberhasilan penataan kawasan kumuh sangat bergantung pada partisipasi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut,” ujar Deni kepada awak media pada Selasa (22/04/2025).

Deni menyatakan pihaknya mendukung penuh inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menata kawasan kumuh yang telah lama direncanakan. Menurutnya, luas area kumuh di Samarinda mencapai lebih dari 70 hektare, sehingga penataan tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus bertahap.

“Dengan luas kawasan mencapai lebih dari 70 hektare, tentu tidak bisa dilakukan penataan sekaligus. Harus ada pentahapan, menyesuaikan kesiapan masyarakat dan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesiapan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberlangsungan program ini. Bentuk partisipasi tersebut antara lain berupa kesediaan warga untuk direlokasi dan kesiapan menerima perubahan yang dirancang pemerintah.

“Kuncinya adalah adanya kesepakatan bersama dan dukungan aktif dari masyarakat. Tanpa itu, proses penataan akan sulit dilakukan,” tegas Deni.

Pemkot Samarinda, lanjutnya, telah mengidentifikasi sejumlah titik kawasan kumuh yang tersebar di berbagai kecamatan dan kelurahan. Meski demikian, kewenangan pemerintah kota dalam melakukan penataan hanya mencakup wilayah sejauh 10 meter dari badan jalan utama, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, Deni berharap program penataan kawasan kumuh dapat berjalan optimal dan membawa dampak positif bagi pembangunan kota secara keseluruhan.

“Kolaborasi ini sangat penting. Jika semua pihak berkomitmen, saya optimistis penataan ini akan meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di Samarinda,” pungkasnya. [] 

Himawan Yokominarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *