DPRD Samarinda RDP Disperkim, Bahas Penanganan Kawasan Kumuh

 

SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) pada Selasa (22/04/2025), sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan kinerja Pemerintah Kota Samarinda tahun anggaran 2024.

Ketua Pansus LKPJ, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa agenda tersebut bertujuan mengevaluasi kesesuaian antara laporan yang disampaikan Wali Kota dengan pelaksanaan di lapangan.

“Tujuan RDP ini adalah untuk memastikan apakah realisasi program dan penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam LKPJ atau masih terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).

Fokus utama dalam pembahasan meliputi penanganan kawasan kumuh dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU), terutama di lingkungan permukiman. Disperkim tercatat mengelola anggaran sebesar Rp112 miliar pada tahun 2024 untuk pelaksanaan program-program tersebut.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana realisasi fisik proyek di lapangan, termasuk penyerapan anggarannya. Hal ini penting agar kita bisa melihat efektivitas kinerja Disperkim,” jelasnya.

Deni menyoroti luas kawasan kumuh di Kota Samarinda yang mencapai sekitar 70 hektare, yang dinilainya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Ia menekankan pentingnya langkah nyata dalam penanganan kawasan kumuh yang tidak hanya berfokus pada program bedah rumah, tetapi juga menyasar perbaikan infrastruktur secara menyeluruh.

“Penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya dengan membedah rumah. Harus ada perencanaan dan pendanaan yang lebih komprehensif. Estimasi biaya idealnya sekitar Rp170 juta per unit rumah,” katanya.

Selain itu, persoalan LPJU juga menjadi sorotan dalam RDP. Deni menilai masih banyak wilayah yang belum terjangkau fasilitas penerangan jalan, yang berdampak pada kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Kami minta Disperkim lebih fokus dan responsif dalam mengatasi persoalan LPJU ini, karena masih banyak daerah yang belum memiliki penerangan yang layak,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2025, Disperkim Samarinda menerima tambahan anggaran sebesar Rp201 miliar, yang sebagian besar berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta usulan aspirasi anggota DPRD Kota Samarinda.

Dengan anggaran tersebut, DPRD berharap program-program strategis Disperkim dapat dilaksanakan lebih maksimal demi mewujudkan lingkungan permukiman yang tertata dan aman bagi seluruh warga kota. []

Himawan Yokominarno.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *