DPRD Samarinda: Reklamasi Lahan Eks Tambang Harus Sesuai RTRW

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa reklamasi lahan bekas tambang harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan lahan di Kota Samarinda.
Abdul Rohim mengungkapkan perlunya kolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan intens terhadap setiap kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. Menurutnya, sinergi antar perangkat daerah sangat penting agar reklamasi lahan yang dilakukan tetap mengacu pada RTRW yang sudah ada dan memastikan kesesuaian peruntukan lahan.
“Kami akan bekerja sama dengan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat. Kolaborasi ini sangat penting karena reklamasi lahan eks tambang harus mengacu pada RTRW yang sudah ada, agar peruntukan lahan tetap sesuai,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (21/03/2025).
Abdul Rohim menjelaskan bahwa setiap ruang lahan di Samarinda sudah memiliki penetapan peruntukannya, baik itu untuk dikembalikan ke kondisi awalnya, dialihkan menjadi kawasan wisata, pertanian, maupun fungsi lainnya. Semua penetapan tersebut tercantum dalam RTRW. Namun, penyusunan RDTR yang lebih rinci masih menunggu penyelesaian.
Abdul Rohim juga menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses reklamasi. Untuk lahan yang peruntukannya adalah ruang terbuka hijau (RTH), harus dikembalikan sesuai dengan fungsi semula. Sedangkan untuk lahan yang sulit dikembalikan ke kondisi ekologis awal, bisa dialihkan menjadi kawasan yang mendukung fungsi ekonomi dengan tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan.
“Reklamasi harus direncanakan dengan matang, agar lahan bekas tambang tetap memberikan manfaat, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika reklamasi dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat luas, seperti pemanasan global, perubahan cuaca ekstrem, kelangkaan bahan makanan, dan inflasi.
“Banyak lahan bekas tambang di Samarinda yang rusak parah karena tidak ada tanggung jawab dari perusahaan untuk memperbaiki kondisi lahan tersebut. Oleh karena itu, kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat,” tambah Abdul Rohim.
Abdul Rohim pun mengimbau perusahaan batubara untuk melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang dengan benar dan berkelanjutan, agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung kelestarian lingkungan. Ia juga mengajak pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan reklamasi lahan bekas tambang yang memiliki manfaat jangka panjang dan berkelanjutan. []
Penulis: Himawan