DPRD Samarinda Soroti Pengupasan Lahan yang Tidak Sesuai Ketentuan

SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Ari Wibowo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pengupasan atau pematangan lahan yang dilakukan di beberapa wilayah Samarinda. Kegiatan ini dilakukan baik oleh pengembang maupun masyarakat umum, namun sering kali tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Ari, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, menegaskan pentingnya adanya regulasi yang jelas dan tegas terkait aktivitas pengupasan lahan. Ia menyebutkan bahwa tanpa pengawasan yang baik, pengupasan lahan dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Kami sangat membutuhkan regulasi yang jelas agar pengupasan lahan di Samarinda tidak dilakukan secara sembarangan. Ini penting agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kerusakan lingkungan,” ujar Ari Wibowo saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (24/03/2025).

Menurut Ari, selain masalah lingkungan, aktivitas pengupasan lahan yang tidak terkendali juga menyebabkan masalah lain, seperti tumpukan tanah yang tercecer di jalan raya. Hal ini, kata dia, disebabkan oleh kendaraan truk pengangkut material yang tidak dilengkapi dengan penutup. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Aktivitas pengupasan lahan ini juga dapat menjadi penyebab banjir dan longsor di Samarinda, terutama akibat alih fungsi lahan yang tidak terkontrol dengan baik,” tambahnya.

Ari Wibowo juga menekankan pentingnya regulasi yang mengatur pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pengupasan lahan. Menurutnya, aturan tersebut harus mencakup sanksi yang jelas, baik berupa sanksi administratif maupun denda, untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan dengan bertanggung jawab.

“Regulasi yang akan datang harus mencantumkan aturan pengawasan yang ketat, serta sanksi yang tegas agar pelaku kegiatan pengupasan lahan dapat mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.

Ari berharap bahwa regulasi mengenai pengupasan lahan ini dapat segera disahkan pada tahun 2025 dan segera diterapkan di lapangan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan lahan di Samarinda dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kami berharap agar peraturan ini bisa segera disahkan pada tahun 2025 dan dilaksanakan secepatnya. Sosialisasi dan implementasinya harus dilakukan dengan serius,” tutupnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *