DPRD Samarinda Susun Aturan Baru untuk Dunia Kerja

SAMARINDA – Menyikapi dinamika dunia kerja yang terus berkembang dan regulasi nasional yang mengalami perubahan signifikan, DPRD Kota Samarinda memulai langkah strategis dengan memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi ini diarahkan agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta menjawab kebutuhan ketenagakerjaan lokal yang semakin kompleks.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menilai bahwa Perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan masa kini.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Perda yang berlaku saat ini berasal dari tahun 2014, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Novan dalam wawancara resmi, (28/05/2025).

Komisi IV kini tengah menjaring aspirasi dari berbagai kalangan melalui forum diskusi dan kegiatan sosialisasi. Tak hanya pelaku usaha dan instansi pemerintah, elemen masyarakat seperti media serta organisasi kepemudaan turut dilibatkan, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda.

“Dalam rangka pemutakhiran ini, DPRD mengadakan diskusi dan sosialisasi dengan berbagai pihak. Dalam salah satu kesempatan, mereka mengundang rekan-rekan media dan KNPI Kota Samarinda untuk mendapatkan masukan dan tanggapan,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah penentuan batas usia kerja. DPRD menyoroti adanya perbedaan antara pekerja sektor swasta dan pegawai pemerintah dalam hal usia pensiun, yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi sebagian tenaga kerja.

“Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah batasan usia tenaga kerja. Saat ini, konsep usia produktif mengacu pada karyawan swasta yang seringkali dipensiunkan sebelum usia 55 tahun, berbeda dengan pegawai pemerintah,” ujar Novan.

Ia menegaskan bahwa kepastian mengenai batas usia tenaga kerja, baik usia minimum maupun maksimum, sangat penting agar tidak terjadi diskriminasi serta untuk menjamin perlindungan pekerja sekaligus menarik investasi.

“Perlu kajian lebih lanjut apakah Perda ini akan lebih berpihak pada perlindungan pekerja atau investasi, serta bagaimana batasan usia (bawah dan atas) didefinisikan secara jelas. Sebagai contoh, jika batas bawah adalah usia memiliki KTP dan telah lulus 12 tahun, hal itu perlu ditegaskan,” tegasnya.

DPRD menargetkan revisi ini selesai dalam waktu dekat setelah seluruh masukan dari publik, kalangan usaha, dan lembaga terkait dikompilasi. Harapannya, Perda baru tidak hanya menjadi bentuk penyesuaian hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis menghadapi perubahan ketenagakerjaan ke depan.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *