DPRD Samarinda Tak Selesaikan 16 Raperda
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda yang terpilih dalam pemilu 9 April lalu, sudah ditunggu tugas menumpuk. Yakni, berkaitan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dituntaskan wakil rakyat saat ini. Ada 21 raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang semestinya diselesaikan oleh anggota dewan periode 2009-2014.
Catatan Bagian Hukum, Setkot Samarinda, raperda yang telah masuk Prolegda 2014 ada 21. Delapan belas di antaranya sisa Prolegda 2013, bertambah tiga tahun ini. Rinciannya, 14 raperda usulan Pemkot, tujuh usulan DPRD Samarinda. Melihat batas waktu yang dimiliki wakil rakyat periode saat ini, dipastikan 21 raperda tidak akan selesai. Lima raperda sudah disahkan DPRD pada rapat paripurna Kamis (23/7). Sehingga, ada 16 raperda yang tidak terselesaikan.
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi mengatakan hanya lima raperda yang disahkan tidak masalah. “Jika (banyak) perda tidak bisa dilaksanakan dengan baik, ‘kan sama saja,” ucapnya. “Cuma lima perda bukan berarti kami loyo, juga bukan berarti tidak efektif,” lanjutnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Samarinda Saiful mengatakan, dari 21 raperda 16 di antaranya sebenarnya sudah pernah dilakukan pembahasan. “Tinggal penyempurnaan saja,” ucapnya. Dia pun berharap kepada dewan yang baru, cepat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah ini. Dia juga mengakui, tidak bisa menyelesaikan pengesahan raperda seperti yang direncanakan. Diketahui, 45 calon legislatif (caleg) terpilih akan dilantik 14 Agustus untuk periode 2014-2019. [] KP