DPRD Samarinda Tuntut Pemkot Cepat Atasi Masalah Sampah

SAMARINDA– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan keprihatinannya atas masalah sampah yang belum kunjung tuntas. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, yang diadakan pada Rabu (23/04/2025). RDP tersebut membahas evaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran DLH pada tahun anggaran 2024.
“Masalah sampah ini tak kunjung selesai. Kami mempertanyakan bagaimana anggaran dialokasikan untuk solusi yang lebih konkret dan efektif, tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” ujar Deni saat wawancara di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/04/2025).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa alokasi anggaran DLH tahun 2024 sebesar Rp 64 miliar, sebagian besar digunakan untuk belanja rutin pegawai dan belanja tidak langsung terkait tugas pokok perangkat daerah. Deni pun mendorong agar DLH lebih fokus pada pengelolaan sampah berkelanjutan, termasuk memanfaatkan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi atau produk bermanfaat lainnya.
Rapat juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, DLH Kota Samarinda merencanakan pengadaan insinerator untuk mengolah sampah di 10 kecamatan. Teknologi ini diharapkan dapat mengolah 10 ton sampah per hari per unit, dengan target mencapai 100 ton sampah per hari dari total timbunan harian yang mencapai 600 ton. Jika berjalan lancar, program ini direncanakan terealisasi pada November 2025.
“Kami menyambut baik solusi ini, jika benar-benar berjalan dengan baik. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1 miliar per unit, jadi totalnya sekitar 10 miliar,” kata Deni.
Selain itu, Pansus DPRD juga mengingatkan DLH untuk lebih ketat dalam menganalisa dampak lingkungan dari aktivitas pembukaan lahan dan galian tambang. DPRD menekankan pentingnya pengawasan yang terstruktur terhadap izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan baru.
“Pengawasan izin UKL-UPL harus ketat, agar tidak ada kegiatan yang legal secara administrasi namun merusak lingkungan,” pungkas Deni.[]
Himawan Minarno.