DPRD Soroti Temuan BPK Soal Beasiswa Kaltim Tuntas

ADVERTORIAL – Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) menimbulkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Ketidaksesuaian penyaluran dana serta sisa anggaran sebesar Rp 3,5 miliar menjadi sorotan dalam forum legislatif.

Dalam laporan BPK yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, pada Jumat (23/05/2025) di , terungkap bahwa sejumlah penerima beasiswa tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Selain itu, tidak optimalnya penggunaan anggaran menjadi salah satu catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.

Anggota Komisi V DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran yang telah dikelola oleh program BKT. Ia menilai, adanya sisa dana dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran beasiswa menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan teknis program. “Dalam penyampaian BPK, ada temuan terkait tidak optimalnya anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas sehingga tersisa Rp 3,5 miliar dan ada dana yang teralirkan kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Agus menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap temuan-temuan yang masih harus dibenahi. “Tentu apa yang disampaikan oleh perwakilan BPK RI menjadi rekomendasi bagi kita semua, termasuk kita sebagai DPRD yang memiliki peran pengawasan,” jelas Anggota DPRD Daerah Pilih (Dapil) Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), & Kabupaten Berau ini.

Ia juga menyoroti perlunya keterlibatan Inspektorat dalam mengaudit kembali seluruh proses penyaluran beasiswa dan menyarankan adanya pengembalian dana jika terbukti terjadi kesalahan administrasi. “Artinya itu ada semacam ketidaksesuaian. Ada tanggung jawab baik itu Inspektorat untuk sesegera mungkin memperbaiki hal itu, semisal ada kekeliruan. Segera mungkin juga melakukan perbaikan semisalnya pengembalian dana pihak terkait,” tegasnya.

Penulis: Selamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *