DPRD Sosialisasikan Perda Kesehatan dan Penyertaan Modal
KUTAI TIMUR – Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kemudahan akses informasi masyarakat, Selasa (28/4), rombongan DPRD Kutim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan dan Penyertaan Modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai pertemuan umum (BPU) Kantor Kecamatan Sangatta Utara. Acara diikuti warga Sangatta Selatan dan Utara. Setelah itu, rombongan dewan melanjutkan kegiatan sosialisasi di Bengalon.
Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Ketua Komisi A Agil Suwarno, Ketua Komisi B Kasmidi Bulang, Ketua Komisi C David Rante, Ketua Komisi D Uce Prasetyo, dan anggota DPRD lainnya.
Mahyunadi menjelaskan, perda itu merupakan turunan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan menjadi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dari kedua turunan aturan itu, maka DPRD Kutim menjabarkannya menjadi perda mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Pada 2012, untuk mendukung program itu, DPRD menganggarkan hingga Rp 11 miliar.
Anggaran itu dialokasikan pada APBD Rp 9 miliar dan APBD perubahan Rp 2 miliar. Anggaran sebesar itu dikucurkan dengan asumsi untuk mendukung ketersediaan infrastruktur memadai untuk mendukung program kesehatan.
Sementara pada 2015 ini, anggaran tidak lagi sebesar tahun-tahun sebelumnya. Nilainya hanya Rp 3 miliar dan dikhususkan untuk pelayanan jaminan kesehatan. “Itu untuk ketersediaan obat-obatan dan kebutuhan pelayanan lainnya,” ujarnya.
Terkait perda penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim, Mahyunadi mengatakan, hal itu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sumber pinjaman dan modal usaha tanpa persyaratan yang rumit. Anggaran yang diinvestasikan senilai Rp 9 miliar dan sudah dianggarkan secara bertahap sejak tiga tahun terakhir.
“Syarat tetap ada, tapi tidak lagi sesulit di bank-bank lainnya yang ada di Kutim,” tambahnya. [] TBK