DPRD Targetkan Revisi Perda Ketenagakerjaan Rampung

SAMARINDA – Dalam rangka menyelaraskan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman, DPRD Kota Samarinda tengah melakukan sosialisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menciptakan kebijakan yang inklusif dan seimbang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa proses revisi ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di luar pandangan DPRD. Sebelumnya, mereka telah mengundang Apindo, serikat buruh, dan pihak terkait lainnya untuk menyelaraskan kebutuhan dari berbagai sudut pandang,” ujar Novan dalam wawancara resmi pada Rabu, (28/05/2025).
Menurutnya, upaya ini penting agar revisi Perda tidak hanya mengakomodasi kepentingan legislatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
“Tujuannya adalah mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi pengusaha dan pekerja, meskipun beberapa hal sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang ada,” tambahnya.
Salah satu tantangan yang diangkat DPRD dalam sosialisasi ini adalah karakteristik ketenagakerjaan di Samarinda yang didominasi oleh sektor formal swasta, dengan jumlah industri besar yang relatif terbatas.
“DPRD juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Samarinda yang memiliki sedikit industri dan lebih banyak sektor formal swasta,” ungkap Novan.
Tak hanya sektor formal, DPRD juga mulai menyoroti perlindungan tenaga kerja di sektor informal. Masukan penting datang dari peserta sosialisasi terkait kondisi pekerja rumah tangga dan asisten rumah tangga yang sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Salah satu masukan penting yang diterima adalah tentang perlindungan pekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga. Mereka ingin mengkaji bagaimana memberikan perlindungan terhadap perjanjian kerja, terutama jika perjanjian tersebut dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih luas, tidak hanya bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan hukum secara optimal.
DPRD Samarinda menargetkan pembahasan lanjutan dan pengesahan revisi Perda akan dilakukan setelah seluruh proses sosialisasi dan penyempurnaan substansi rampung, dengan harapan aturan baru ini dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan di era saat ini.
Penulis: Slamet