DPRD Tegaskan Aspirasi Warga Jadi Prioritas RPJMD Samarinda

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029 pada Selasa (27/05/2025) di Arutala Ballroom, lantai 4 Gedung B Bapperida, Jalan Dahlia No. 81, Samarinda.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Samarinda yang membuka secara resmi kegiatan ini, perwakilan pemerintah provinsi, narasumber dari Perumnas Pusat, jajaran Pemerintah Kota, serta unsur DPRD Kota Samarinda. Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan kesempatan penting untuk menampung berbagai ide dan rencana pembangunan. “Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah forum penting untuk menampung ide dan rencana pembangunan. Acara ini berlangsung lancar, dibuka oleh wali kota, dan dihadiri oleh narasumber dari Perumnas Pusat, perwakilan provinsi, pemerintah kota, serta DPRD. Sebagai perwakilan DPRD, materi yang disampaikan berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah,” ujar Samri.
RPJMD menjadi pedoman utama bagi pemerintah kota dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan selama lima tahun mendatang. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai wakil rakyat, diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan demi pembangunan yang tepat sasaran.
Menurut Samri, aspirasi masyarakat harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan RPJMD agar pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga. Ia mencontohkan, jika masyarakat membutuhkan semenisasi jalan, pemerintah tidak seharusnya membangun gedung serbaguna. Begitu pula dalam penanganan banjir, pembangunan drainase perlu diprioritaskan ketimbang proyek yang kurang mendesak.
Lebih jauh, Samri menegaskan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi melalui reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun. Hasil reses dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan yang wajib diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “DPRD memastikan bahwa rekomendasi pembangunan benar-benar mengakomodir kebutuhan riil warga. Tanpa pokok-pokok pikiran ini, APBD tidak dapat disahkan,” katanya.
Isu strategis yang menjadi sorotan dalam Musrenbang kali ini antara lain penanggulangan banjir dan percepatan penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur seperti Teras Samarinda, revitalisasi Pasar Pagi, serta pembangunan terowongan. “DPRD memberikan masukan agar perencanaan pembangunan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat. Proyek-proyek ini harus selesai tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi warga Samarinda,” ujar Samri.
Selain fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD. Samri menegaskan bahwa DPRD akan memantau apakah program sudah sesuai dengan RPJMD dan berhak memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan.
Musrenbang RPJMD 2025–2029 ini menjadi langkah awal penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Samarinda lima tahun ke depan dengan harapan proses perencanaan selalu berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta