DPRD Tetapkan Lima Komisioner KIP Baru

ADVERTORIAL – Komitmen Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap transparansi dan akuntabilitas publik kembali diperkuat melalui penetapan lima komisioner baru Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim untuk periode 2025–2029. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga hak publik atas informasi, sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Setelah melalui tahapan penilaian terhadap sepuluh calon, tim seleksi menetapkan lima nama yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025. Kelima komisioner ini diharapkan mampu menjalankan amanah untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua Tim Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan independen. Ia menekankan bahwa hasil akhir tidak dapat diganggu gugat dan telah melalui tahapan yang transparan. “Keputusan ini sudah melalui proses yang objektif, bersifat final, dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Agus kepada awak media usai pelaksanaan uji kelayakan yang digelar di ruang Jati Meeting Room, Hotel Grand Jatra Balikpapan, Sabtu (12/07/2025).
Agus juga menjelaskan bahwa pemilihan anggota KIP ini merupakan bagian dari upaya legislatif dalam membangun sistem pengelolaan informasi publik yang lebih baik. Menurutnya, sebagai lembaga independen, KIP memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan sengketa informasi dan menjembatani badan publik dengan masyarakat. “Hasil berita acara itu kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kaltim, karena itu produk DPRD melalui Komisi I,” katanya, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Tahapan selanjutnya adalah pelantikan para komisioner oleh Gubernur Kaltim. Pelantikan ini merupakan prosedur formal mengingat KIP berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dari sisi administratif, meskipun fungsinya tetap independen dalam mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi. “KIP Kaltim biasanya dilantik oleh Gubernur Kaltim, karena KIP Kaltim bertugas sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bumi Etam,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
Ia juga berharap agar komisioner terpilih tidak hanya mengisi posisi formal, melainkan mampu membawa perubahan nyata dalam pelayanan informasi yang lebih adil, cepat, dan merata kepada masyarakat. “Diharapkan KIP Kaltim dapat segera menjalankan tugasnya dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik secara efektif, adil, dan independen,” tutupnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, masyarakat Kaltim diharapkan memperoleh akses informasi publik yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. KIP Kaltim diharapkan menjadi mitra strategis dalam mendorong transformasi digital dan penguatan demokrasi lokal yang berbasis pada partisipasi dan transparansi. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum