DPW BAIN HAM RI Kalbar, Minta APH Tindak Tegas Terkait Hujatan Terhadap Profesi Wartawan
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Syafrifudin. C.L.A Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Kalimantan barat , Sekaligus Kordinator MCI (MEDIA CENTRE INDONESIA) Kalbar angkat bicara, terkait beredar video seorang yang mengaku pedagang sayuran keliling yang menghujat profesi wartawan saat memberitakan terkait Penamvangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Ketapang.
Syafriudin menyayangkan narasi yang penuh hujatan keluar dari seorang pedagang sayur keliling.
Menurutnya, jangan pernah sepelekan profesi seorang wartawan, karena wartawan adalah ujung tombak dalam kemajuan negara, tanpa awak media tidak dapat memperoleh informasi tentang perkembangan pembangunan dan informasi penting lainnya.
Peran dan keberadaan wartawan sangat memiliki makna dalam pembangunan nasional, karena itu jangan pernah menghina dan meremehkan profesi wartawan yang memiliki jasa terhadap negara dengan karya tulis dan tenaganya untuk kepentingan negara terangnya, Minggu (16/11/2025).
Syafrifudin juga menyampaikan tindakan tersebut sudah melanggar HAM, karena wartawan dilindungi UU yang diatur oleh negara pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
“Menurut saya apa yang dimaksud kurang ajar disini, melalui medisosnya tentu tidak sesuai dengan apa yang mereka lihat bukan asumsi,” apa gara- gara rekan media membuat berita tentang maraknya PETI lantas menghambat masyarakat untuk mencari makan,”ungkap Syarifuddin.
Lebih lanjut Syarifuddin menegaskan, media membuat berita tentang adanya dugaan kegiatan PETI agar masyarakat, pemerintah dan aparat mengetahui hingga segera di respon, Jangan mereka membuat alasan karena berita tentang peti mereka tidak bisa berdagang, apa dagangannya khusus ke wilayah peti Apa di tempat lain tidak bisa berdagang ini aneh,!! Jangan menghalang halangi media untuk mencari informasi, media itu bebas dan independen.
“Saya meminta kepada APH untuk menindak tegas, oknum yang mengaku pedagang sayur keliling, yang telah menghina, menghujat dan mencemarkan nama baik, profesi wartawan, di dalam UU ITE dalam KHUP sudah jelas di pasal 310, 315, maka dari itu kami berharap pihak APH bisa bertindak cepat, walaupun belum ada laporan secara resmi dari semua wartawan,”pungkasnya.(ded)
