Dua ASN Buleleng Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Etik Kepegawaian

BULELENG — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, mencuat ke publik setelah viral di media sosial.
Kedua ASN tersebut berinisial GA dan WA, dan kini tengah menghadapi proses klarifikasi internal serta ancaman sanksi etik kepegawaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Wardana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil GA dan WA untuk dimintai keterangan resmi. Pihak Sekretariat juga telah memanggil LW, istri sah dari GA, guna memperoleh keterangan tambahan.
“Memang awalnya sudah sempat dimediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada iktikad baik, maka istri GA merasa kecewa dan akhirnya memviralkan peristiwa itu,” ujar Wardana di Buleleng, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan keterangan LW, dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi di lingkungan kerja yang sama. Video penggerebekan yang memperlihatkan keduanya berada dalam satu kamar kos viral di media sosial sejak Kamis (10/7/2025). Dalam video tersebut, LW memergoki suaminya, GA, sedang bersama WA.
GA dan WA diketahui sama-sama bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, dan baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Juni 2025.
“Karena mereka ASN, maka harus melalui proses disiplin sesuai aturan kepegawaian. Kami sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Buleleng,” kata Wardana.
Selanjutnya, kasus ini akan diproses oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang berwenang menentukan jenis dan tingkat sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan.
Wardana menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi perilaku yang mencoreng citra ASN dan lembaga pemerintahan. []
Nur Quratul Nabila A