Dua Eks Perwira Narkoba Batam Divonis Mati

BATAM — Perkara penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan barang bukti narkotika oleh sejumlah anggota kepolisian kembali menorehkan catatan kelam.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua mantan perwira Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, yakni mantan Kepala Satuan Satria Nanda dan mantan Kepala Unit Shigit Sarwo Edhi.
Putusan ini merupakan hasil banding dan mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam, yang hanya menghukum Satria Nanda dengan pidana penjara seumur hidup.
“Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (5/8/2025).
Vonis mati terhadap kedua mantan perwira itu terkait keterlibatan mereka dalam praktik penjualan dan penggelapan barang bukti narkotika bersama sejumlah anggota lainnya di internal Satresnarkoba Polresta Barelang.
Priyanto menjelaskan bahwa total terdapat 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil yang telah mendapat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kepri.
Dari jumlah tersebut, hanya dua yang dijatuhi hukuman mati, yakni Satria dan Shigit.
Sementara itu, delapan anggota Satresnarkoba lainnya — yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — tetap dijatuhi hukuman seumur hidup sebagaimana vonis sebelumnya.
Adapun dua terdakwa dari kalangan sipil, yaitu Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, yang berperan sebagai pengedar narkoba, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.
“Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara,” jelas Priyanto.
Seluruh terdakwa memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 12 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dikeluarkan.
Perkara banding ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Ahmad Shalihin, dengan anggota hakim Bagus Irawan dan Priyanto.
Sidang banding tersebut menegaskan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus-kasus penyimpangan hukum oleh aparat penegak hukum sendiri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada seluruh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sedangkan dua warga sipil, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, masing-masing divonis 13 tahun dan 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan narkoba. []
Nur Quratul Nabila A