Dua IRT di Gowa Diamuk Massa usai Ketahuan Mencuri Sembako, Polisi Turun Tangan

GOWA – Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran amukan warga setelah tertangkap mencuri sembako di sebuah toko grosir.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi sempat mengalami kesulitan mengevakuasi kedua pelaku dari kepungan massa. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

Menurut keterangan warga, kedua pelaku berasal dari Kota Makassar dan menggunakan becak bermotor untuk berpura-pura berbelanja di toko grosir tersebut. Mereka menyimpan barang curian di becak bermotor yang sudah disiapkan di depan toko saat pemilik toko lengah. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar dan langsung memicu kemarahan.

“Mereka mencuri banyak sembako, termasuk minyak goreng. Kami langsung meneriaki mereka, lalu warga berdatangan dan mengamankan mereka,” ujar salah seorang warga setempat, Daeng Ewa (35).

Akibat kejadian ini, tak hanya dua IRT tersebut yang menjadi korban amukan massa, tetapi juga tukang becak yang mengantar mereka. Massa yang emosi menduga bahwa tukang becak turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Aparat kepolisian dari Polsek Pallangga yang tiba di lokasi segera mengamankan ketiga orang tersebut guna menghindari kericuhan lebih lanjut.

“Kami mengamankan tiga orang, dua perempuan dan satu laki-laki. Namun, dari hasil pemeriksaan, tukang becak tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian ini. Dia hanya mengantar kedua perempuan tersebut sebagai penumpang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Kamis (20/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah sembako sebagai barang bukti. Kedua IRT tersebut telah mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *