Dua Kakak Beradik di Labuhanbatu Jual Sabu Milik Ayah

LABUHANBATU — Kasus peredaran narkoba kembali menggemparkan warga Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kali ini, dua perempuan muda yang juga kakak beradik berinisial CP alias Dewi (18) dan HA alias Ani (22) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari ayah kandung mereka sendiri.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Minggu (19/10/2025) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah mereka. “Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan adalah milik dari ayah tersangka bernama Woko, dengan tujuan dijual kembali agar memperoleh keuntungan,” ujar Amlan, Senin (20/10/2025).

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah karena mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan singkat, petugas mendapati bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan di kediaman kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya kegiatan transaksi narkotika. Di kamar salah satu tersangka, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1 gram, sebuah timbangan elektrik, pipet skop, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan. Semua barang tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menjual sabu atas inisiatif mereka sendiri dengan barang yang diperoleh dari ayahnya,” terang Amlan. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sang ayah, Woko, yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan keluarga dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. “Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang melibatkan anggota keluarga sendiri. Ini sangat memprihatinkan,” kata Amlan.

Kini, CP dan HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Tanpa bantuan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan. Kami harap warga tidak takut melapor,” tutup AKP Amlan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *