Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Bawa Sabu Seberat 23,3 Kilogram
SERANG – AJ (50) dan AS (50) kurir narkoba yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di Provinsi Riau ternyata sudah pernah membawa sabu-sabu ke Jakarta dan Bogor dengan berat 50 kilogram.
Narkoba golongan satu jenis tanaman tersebut dikirim kedua tersangka melalui jalur darat.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin, 16 September 2024. Penangkapan keduanya berlangsung di dua lokasi di daerah Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, AJ diringkus terlebih dahulu. Ia diamankan di kamar hotel dan ditemukan barang bukti 12,7 kilogram sabu-sabu dan 800 butir ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan ada 12 kilogram sabu (di lokasi penangkapan AJ-red),” kata Bondan yang dikutip radarbanten, Rabu (25/9/2024).
Pasca penangkapan terhadap AJ, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap AS. Pria kelahiran Padang ditangkap dengan barang bukti 10,6 kilogram sabu-sabu. Rencananya, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Keduanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke Pulau Jawa,” ungkap Bondan.
Bondan menjelaskan, kedua tersangka menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang dijanjikan bandar. Dalam satu kilogram sabu, tersangka mendapat upah Rp 35 juta.
“Diupah Rp 35 juta kalau barang (sabu-red) sampai di Jakarta,” kata pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dari keterangannya, kedua tersangka menggunakan uang ratusan juta dari bandar untuk keperluan pribadi. Terkait identitas bandar, kedua tersangka tidak mengenalnya karena tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
“Kedua tersangka tidak mengenalnya (bandar-red),” ujar alumnus Akpol 2015 ini.
Bondan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang diungkap pada Mei 2024 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka R (25) warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan OA (29) warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang.
Dalam penangkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 28 gram lebih narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A