Dua Ojek Online di Kupang Ditangkap, Terbukti Cetak dan Edarkan Uang Palsu

KUPANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua orang pelaku berinisial YN (20) dan HN (25), yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online, ditangkap karena terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di Kota Kupang.
“Kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku setelah adanya laporan masyarakat terkait beredarnya uang palsu,” ujar Aldinan dalam keterangan kepada media, Rabu (21/5/2025).
Aldinan menjelaskan bahwa salah satu transaksi mencurigakan terdeteksi di sebuah agen BRILink di kawasan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Saat itu, salah satu pelaku melakukan transfer uang menggunakan pecahan Rp100.000 yang ternyata palsu ke rekening milik rekannya.
“Hasil dari transaksi tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor seharga Rp13 juta di Kota Kupang,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga sempat membeli camilan berupa keripik dari seorang nenek dengan menggunakan uang palsu. Transaksi dilakukan pada malam hari dengan harapan korban tidak memeriksa secara teliti uang yang diterima.
“Uang yang diterima oleh penjual keripik tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral, hingga akhirnya membantu penyelidikan kami,” lanjut Aldinan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu telah melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao. Penangkapan dilakukan pada awal pekan ini, dan sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 240 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang, dan satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, YN dan HN mengaku mempelajari teknik mencetak uang palsu secara otodidak melalui internet. Setelah memahami prosesnya, keduanya membeli printer dan mulai memproduksi uang palsu sejak April 2025.
Kini, keduanya telah ditahan di Polres Kupang Kota dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Aldinan Manurung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi pada malam hari. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan dugaan uang palsu yang beredar di lingkungan sekitar. []
Nur Quratul Nabila A