Dua Oknum Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang

SERANG — Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di sebuah pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah KA dan BA yang bekerja sebagai petugas keamanan pabrik, serta dua oknum Brimob berinisial TG dan TR.
“Empat yang diamankan sudah menjadi tersangka dan ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Condro menambahkan, penanganan hukum terhadap dua oknum Brimob tersebut saat ini ditangani oleh Polda Banten.
“Terkait pelaku oknum Brimob, sementara yang menangani Polda, jadi kami fokus pada yang sipil,” kata Condro.
Meski telah menetapkan empat tersangka, kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam pengeroyokan tersebut.
“Ada dong, ada (kemungkinan penambahan tersangka). Masih ada empat orang lagi yang masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang wartawan melakukan peliputan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Deputi Penegakan Hukum KLH di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting.
Dalam kegiatan tersebut, wartawan yang tengah mendokumentasikan peristiwa justru mengalami kekerasan bersama seorang staf Biro Hubungan Masyarakat KLH.
Peristiwa pengeroyokan tersebut memicu perhatian publik lantaran melibatkan aparat keamanan dan oknum anggota Brimob.
Sejumlah organisasi pers dan lembaga masyarakat sipil menyoroti kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sekaligus tindakan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.
Polda Banten menyatakan akan memproses hukum oknum anggotanya sesuai ketentuan berlaku.
Sementara Polres Serang memastikan pengusutan terhadap pelaku sipil akan terus dilakukan hingga tuntas.
Polisi juga mengimbau pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis dan aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya. []
Nur Quratul Nabila A