Dua Oknum Polisi di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi akibat Pemerasan

SEMARANG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi demosi terhadap dua oknum anggota Polrestabes Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Kedua anggota polisi tersebut adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa perilaku kedua pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela,” ujar Artanto dalam keterangannya di Semarang, Senin (17/2/2025).

Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun terhadap Aiptu Kusno dan tujuh tahun terhadap Aipda Roy Legowo. Selain itu, keduanya juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 30 hari serta pembinaan mental selama satu bulan.

“Demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno dipertimbangkan karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani sidang etik dalam perkara penelantaran keluarga,” jelas Artanto.

Sebelumnya, kedua oknum polisi tersebut bersama seorang warga sipil berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja, yakni MRW (18), warga Ngaliyan, dan MMX (17), warga Semarang Utara.

Peristiwa ini bermula ketika kedua oknum polisi yang sedang lepas dinas, bersama seorang warga sipil, pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina, Semarang. Saat itu, mereka melihat kedua korban berada di dalam mobil di lokasi tersebut. Para pelaku kemudian menghampiri korban dan menakut-nakuti mereka dengan tuduhan melakukan tindak pidana.

Untuk menghindari proses hukum, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Merasa terancam, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku.

Dalam persidangan, keterangan dari kedua korban hanya dibacakan melalui berita acara pemeriksaan. Selain itu, kedua oknum polisi yang bersalah juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta kepada institusi Polri. Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Atas putusan KKEP tersebut, baik Aiptu Kusno maupun Aipda Roy Legowo menyatakan menerima keputusan yang telah dijatuhkan.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *