Dua Orang Ditangkap Terkait Skandal Konten Pornografi Video Putri David Bayu
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada JawaPos.com, Rabu (31/7/2024) malam.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup “AUDREY DAVIS VIRAL”. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, kasus beredarnya video syur mirip anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Laporan dibuat oleh warga bernama
“Akun medsos ini meng-upload konten pornografi. Ada cuplikan video yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri,” ujar Feriyawansyah.
Dia menyampaikan, terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun medsos yang diduga menyebar konten pornografi di platform X. Laporan dibuat karena akun tersebut dianggap telah menyebarkan konten terlarang dan membuat kegaduhan.
Meski begitu, Feriyawansyah tidak menyebut secara pasti identitas akun yang dilaporkan, sebab berkaitan dengan penyelidikan. Namun, dia memastikan data-data akun yang dilaporkan sudah dilampirkan dalam laporan di Polda Metro Jaya. []
Nur Quratul Nabila A