Dua Orang Tua di Makassar Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan Anak dengan Air Panas

MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap dua anak dengan menyiramkan air panas. Kejadian ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (6/2/2025).

“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka dari empat terduga pelaku. Ini merupakan hasil koordinasi dengan Polda Sulsel,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, Senin (10/2/2025).

Dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni ayah kandung korban berinisial AY (37) dan ibu tiri korban berinisial NI (28). Keduanya diduga melakukan penyiksaan terhadap anak mereka di dalam wisma.

Selain dua tersangka utama, dua kakak kandung korban, berinisial S (15) dan G (16), juga diduga turut melakukan penganiayaan karena berada di bawah tekanan orang tua mereka. Meski demikian, keduanya tetap mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Makassar.

Menurut AKBP Restu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara lima tahun.

“Orang tuanya melakukan penyiksaan langsung, mulai dari pemukulan hingga penyiraman air panas ke tubuh korban,” katanya.

Setelah mengalami penyiksaan, kedua korban yang berinisial SF (9) dan IS (8) kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Berdasarkan pemeriksaan medis, IS mengalami luka bakar hingga 58 persen, sementara kakaknya SF mengalami luka bakar sebesar 5 persen.

Restu menjelaskan bahwa kondisi kesehatan korban sudah membaik, meskipun salah satu dari mereka mengalami kekurangan gizi.

“Kami terus memantau perkembangan kesehatan mereka. Fokus utama saat ini adalah pemulihan gizi mereka agar kondisinya kembali stabil dalam 7–10 hari ke depan,” jelasnya.

Selain itu, kondisi luka bakar korban juga menunjukkan tanda-tanda penyembuhan.

“Luka melepuh sudah mulai mengering dan tumbuh kulit baru,” tambah Restu.

Kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, yang secara langsung mengunjungi korban di rumah sakit.

“Kondisi mereka sudah membaik, meski masih dalam perawatan intensif setelah mengalami penyekapan dan penyiksaan dengan air panas oleh orang tua mereka,” ujar Kapolda kepada wartawan.

Terkait penyelidikan lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa kedua orang tua korban sedang diperiksa sebagai tersangka, sementara kedua kakaknya juga diperiksa sebagai saksi. Meski di bawah umur, keduanya diduga terlibat dalam kekerasan karena tekanan dari orang tua mereka.

“Pemeriksaan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan pendampingan tim perlindungan anak,” tambahnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif utama tindakan kekerasan tersebut. Diketahui bahwa kedua pelaku memiliki tujuh anak, dan tim dari UPT PPA telah menyiapkan rumah aman bagi anak-anak yang menjadi korban.

“Kami memastikan bahwa anak-anak ini akan mendapatkan perawatan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis. Trauma healing juga akan diberikan agar mereka bisa pulih dari kejadian ini,” pungkas Kapolda.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kekerasan terhadap anak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *