Dua Pejabat Dinkes Muna Ditahan, Diduga Korupsi Dana Kesehatan

MUNA – Upaya pemberantasan praktik korupsi kembali digencarkan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna yang diduga menyalahgunakan dana kesehatan di Puskesmas Lohia.

Kedua pejabat tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial TD dan Kepala Subbagian Keuangan berinisial AZ. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (08/09/2025) petang, setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun anggaran 2023–2024.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Hamrullah di kantornya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka terungkap cukup sistematis. TD, yang saat itu menjabat kepala dinas, tetap menandatangani dokumen surat permintaan pemeriksaan belanja (SP2B) meski mengetahui bahwa Puskesmas Lohia tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOK. Padahal, kata Hamrullah, verifikasi dokumen menjadi syarat mutlak untuk penerbitan SP2B.

Sementara itu, AZ selaku Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset, dinilai lalai dan tidak melakukan verifikasi dengan benar atas dokumen penerimaan dan pengeluaran dana BOK. Lebih jauh, AZ juga diduga melakukan praktik pemotongan sebesar 10 persen pada setiap pencairan dana JKN Kapitasi, tidak hanya di Puskesmas Lohia, tetapi juga di sejumlah puskesmas lain di Kabupaten Muna.

Akibat perbuatan kedua pejabat tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 932 juta. Uang yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional layanan kesehatan masyarakat justru berkurang akibat praktik penyelewengan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 September sampai 27 September 2025 di Rutan Kelas II B Raha,” jelas Hamrullah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana kesehatan yang seharusnya menjadi penopang layanan dasar masyarakat, terutama di puskesmas. Dugaan korupsi di sektor vital seperti kesehatan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan medis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penahanan dua pejabat ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi aparat pemerintah lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung integritas dalam mengelola anggaran publik, khususnya dana yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *