Dua Pejabat Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar

SAMARINDA – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah olahraga kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023 yang nilainya mencapai Rp100 miliar.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma. Keduanya dianggap memiliki peran krusial dalam proses pengelolaan sekaligus penggunaan dana hibah tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (18/09/2025).
Kasus ini bermula dari keputusan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengalokasikan hibah senilai Rp100 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program DBON. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembinaan prestasi olahraga dan peningkatan fasilitas justru diduga tidak dikelola sesuai aturan.
Menurut Kejati, dalam praktiknya terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan, termasuk penyaluran dana yang tidak sesuai ketentuan hukum. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil penyidikan, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor,” jelas Toni.
Sementara itu, Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, menegaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan demi kelancaran proses hukum. “Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, Zaini dan Agus dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut mencakup pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik, mengingat DBON sejatinya dibentuk untuk melahirkan atlet-atlet berprestasi dari Kalimantan Timur. Dengan adanya dugaan penyimpangan dana, harapan masyarakat akan peningkatan sarana olahraga terhambat, dan pembinaan atlet pun terancam tidak berjalan optimal.
Kini, masyarakat menunggu konsistensi Kejati Kaltim dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain memberi efek jera, proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah, terutama dalam sektor vital seperti olahraga. []
Diyan Febriana Citra.