Dua Pejabat LKM Ditangkap dalam Kasus Manipulasi Laporan Keuangan
PANDEGLANG – Upaya penertiban dan pengawasan terhadap badan usaha milik daerah kembali mendapat sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perusahaan yang seharusnya berperan mendorong perekonomian masyarakat, namun justru terseret persoalan korupsi.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, menyampaikan bahwa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, mantan direktur sekaligus pensiunan PNS, serta R, pegawai aktif di BUMD tersebut. “Kita menetapkan dua orang tersangka inisial AS yang merupakan pensiunan PNS atau mantan direktur terutama PT LKM Pandeglang Berkah, dan juga tersangka inisial R merupakan pegawai BUMD PT LKM Pandeglang Berkah,” ujarnya pada Senin (08/12/2025).
Wildan menjelaskan bahwa persoalan muncul setelah ditemukan adanya hambatan operasional perusahaan akibat kondisi keuangan yang bermasalah. Namun alih-alih menyampaikan temuan tersebut secara transparan, kedua tersangka justru diduga melakukan manipulasi data akuntansi demi menutupi kondisi sebenarnya. “Laporan keuangan dimaksud adalah laporan keuangan PT LKM Padagelang Berkah, seolah-olah berjalan dengan baik padahal tidak,” katanya.
Manipulasi tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun, mulai 2021 hingga 2024. Inspektorat Pandeglang yang melakukan audit internal menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 900 juta. “Kerugian hasil dari penghitungan Inspektorat Kabupaten Pandeglang kisaran Rp 900 juta,” kata Wildan.
Selain menyusun laporan palsu untuk menutupi masalah internal, aparat penegak hukum menduga ada aliran dana yang belum jelas peruntukannya. Jaksa kini menelusuri penggunaan dana tersebut dan memastikan apakah uang hasil penyimpangan mengalir ke pihak tertentu atau digunakan untuk keperluan pribadi. “Jadi untuk temuan awal sementara dari memanipulasi laporan ini. Nanti kita akan periksa lebih detail dari pendalaman dari tim penyidik,” jelas Wildan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui praktik manipulasi yang terjadi selama bertahun-tahun. Wildan memastikan timnya masih mendalami berbagai kemungkinan yang muncul dari fakta-fakta penyidikan. “Masih kita dalami kemungkinan-kemungkinan tersebut (tersangka lain),” ucapnya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa tata kelola keuangan BUMD membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Mengingat PT LKM Pandeglang Berkah merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan layanan keuangan untuk masyarakat kelas bawah, berbagai pihak berharap penegakan hukum dapat berjalan tuntas agar kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah tidak semakin merosot. []
Siti Sholehah.
