Dua Pelajar SMA Terlibat Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
KUTAI KERTANEGARA–Akibat nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelajar SMA berinisial Sa (15) dan Ri (14) asal Kecamatan Samboja, harus berurusan dengan polisi. Tak hanya itu, ujian semester yang mesti dijalani di sekolahnya, harus beralih di ruang tahanan Polsek Samboja.
Dikonfirmasi hal itu, AKP Dika Yosef menjelaskan, kedua tersangka terlibat pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Solok Api Darat, RT 2, Kecamatan Samboja pada Rabu (9/12) lalu. Aksi kedua bocah terbilang nekat lantaran dilakukan di tengah permukiman penduduk. Keduanya beraksi pada malam hari, setelah merasa ada kesempatan, setelah melihat sepeda motor tersebut diparkir tak jauh dari jalan raya.
“Tersangka kami amankan setelah penyelidikan. Saat itu, keduanya hendak menjual sepeda motor tersebut kepada seorang warga. Nah, warga tersebut sempat curiga karena sepeda motor tersebut ternyata tidak ada memiliki surat-surat,” ujar Kapolsek.
Dari pengakuan Sa kepada polisi, mereka baru saja pulang dari Balikpapan menuju Kelurahan Senipah di Samboja. Melihat ada kesempatan mencuri, mereka lalu membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong. Saat itu, kunci sepeda motor tersebut tertinggal di sepeda motor. Setelah jauh dari permukiman, barulah Ri membawa sepeda motor tersebut kabur. Namun aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah polisi meringkusnya, Kamis (10/12).
“Untuk sementara, dari pengakuan tersangka mereka baru satu kali beraksi. Saat ini masih pengembangan,” katanya lagi.
Menurut dia, keduanya masih berstatus pelajar kelas II SMA, terpaksa harus menjalani ujian di Mapolsek Samboja. Akibat ulahnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [] KP