Dua Pelaku Curi Kabel Tol, Satu Tertangkap Satu Masih DPO

TANGERANG – Upaya pencurian kabel penerangan di ruas Jalan Tol Kunciran–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berujung penangkapan. Polisi berhasil membekuk seorang pelaku berinisial MAH (20) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel lampu jalan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama gabungan petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhar, Minggu (09/11/2025).

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (08/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di KM 7+400 Jalan Tol Kunciran–Bandara, kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menurut keterangan petugas Jasamarga berinisial S dan F, insiden bermula pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB ketika mereka tengah berpatroli rutin.

Tak lama berselang, tepat pukul 01.30 WIB, keduanya mendapat laporan adanya pemadaman lampu di titik lokasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan kabel penerangan yang terputus dan menggantung di bawah kolong tol. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi pencurian kabel jaringan penerangan.

Setelah menelusuri area sekitar, kedua saksi melihat dua orang tengah mengupas kabel di sekitar Jalan M Supriyadi. Ketika hendak diamankan, kedua pelaku berusaha kabur ke arah Batuceper dan Kampung Tanah Tinggi.

“Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Anggota Polsek Tangerang bersama petugas Jasamarga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tangerang,” ungkap Kombes Jauhar.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah tang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan sepanjang 40 meter, serta daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Pihak Jasamarga memperkirakan kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 7,32 juta.

Sementara itu, tim penyidik Polsek Tangerang masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu rekan pelaku berinisial RN alias RM yang kini masuk dalam DPO.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” tegas Jauhar.

Kasus pencurian kabel di ruas jalan tol bukan kali ini saja terjadi. Aksi serupa sering menimbulkan kerugian besar dan mengganggu sistem penerangan yang vital bagi keselamatan pengguna jalan. Pihak kepolisian pun berkomitmen memperketat patroli serta bekerja sama dengan pengelola tol guna mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *