Dua Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Ditangkap di Kuansing
KUANTAN SINGINGI – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di SPBU setempat. Warga menduga terdapat praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang dilakukan secara berulang.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan di lapangan akhirnya mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh beberapa orang.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Hidayat, dalam keterangannya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (40) dan A. D diketahui berperan sebagai pelangsir atau pihak yang mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, sedangkan A merupakan operator SPBU yang diduga turut membantu proses pengisian bahan bakar tersebut.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (09/03/2026) saat petugas melakukan operasi di SPBU Desa Sitorajo Kari. Pada saat itu, kedua pelaku didapati tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan metode yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak dibandingkan kapasitas standar kendaraan.
“Modus pelaku melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kendaraan yang digunakan adalah satu unit Toyota Kijang yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi secara khusus. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan menampung BBM dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada kapasitas normal.
Selain itu, kedua pelaku juga memanfaatkan barcode dari dua kendaraan berbeda untuk melakukan pengisian BBM secara berulang. Barcode tersebut terdaftar atas nomor kendaraan BM-1167-SI dan BM-1601-NE.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengakali sistem distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dengan kuota terbatas.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi, dua barcode kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Menurutnya, langkah pengawasan akan diperketat terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika kebutuhan bahan bakar biasanya meningkat.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Sebagaimana arahan Pak Kapolda, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU-SPBU dan jalur distribusi untuk memastikan agar tidak terjadi kelangkaan BBM ataupun spekulan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkasnya.[]
Siti Sholehah.
