Dua Pemuda Coret Bendera Merah Putih Ditangkap

JAKARTA – Aksi vandalisme terhadap bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, berujung pada penangkapan dua pelaku. Polisi bergerak cepat dan meringkus kedua terduga pelaku kurang dari empat jam setelah insiden terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, kedua pelaku bernama Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25). Mereka ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan. “Kurang dari empat jam setelah (pelaku) corat-coret bendera, kami dari tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana langsung menangkap dua pelaku,” ujarnya di kantor Polda Bali, Kamis (20/11/2025).

Menurut keterangan polisi, peristiwa ini berlangsung pada Senin (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat kejadian, Andy diketahui menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di tiang Taman Kota Negara. Setelah itu, bendera dibentangkan di atas tanah dan dicoret-coret oleh Kharisma menggunakan cat semprot (Pylox) warna abu-abu metalik. Tulisan “RKUHAP” terlihat jelas pada permukaan kain bendera tersebut.

“Setelah dicoret, benderanya lalu dinaikkan. Tapi sempat diturunkan lagi. Kami tanya kenapa, huruf A-nya digambar seperti lambang anarki,” terang Adhi.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sempat menenggak minuman keras sebelum melakukan aksinya. Tidak berhenti di situ, Kharisma kemudian melakukan aksi vandalisme di tiga lokasi lain di kawasan Negara. Titik yang menjadi sasaran di antaranya SPBU Ngurah Rai Negara, pos satpam Pasar Umum Bahagia Negara, serta gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani. Vandalisme dilakukan menggunakan cat semprot yang sama.

Kasus perusakan lambang negara ini mendapatkan perhatian publik karena bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Tindakan pelaku dianggap mencederai nilai-nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap simbol negara.

Akibat perbuatannya, Andy dan Kharisma dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perusakan Lambang Negara. Ancaman maksimal hukuman yang menanti keduanya adalah lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati simbol negara. Aparat juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar batas hukum dan merusak lambang negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *