Dua Penambang Ilegal di Pohuwato Tewas Tertimbun Longsor
 
                JAKARTA – Tragedi longsor kembali menelan korban jiwa di wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dua penambang, Risman Abdul Azis (32) dan Arfan Sumaila (36), ditemukan tewas setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang emas ilegal, Kamis (30/10/2025) siang.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kedua korban merupakan pekerja tambang yang beraktivitas di area pertambangan tanpa izin.
“Kami menerima laporan ada dua orang korban meninggal dunia adanya aktivitas tambang emas tanpa izin,” ujar Busroni, dikutip dari detikSulsel, Kamis (30/10/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi tambang diketahui termasuk dalam wilayah yang sering digunakan masyarakat untuk menambang emas secara tradisional tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurut Busroni, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tanah longsor terjadi saat kedua korban tengah memukul bebatuan yang mengandung emas di dinding galian tambang. Tanah yang labil dan tidak ditopang struktur penahan membuat area tersebut tiba-tiba runtuh.
“Longsor terjadi saat korban memukul material yang mengandung emas, menyebabkan mereka tertimbun tanah dan bebatuan,” jelasnya.
Petugas kepolisian bersama warga kemudian melakukan proses evakuasi secara manual. Setelah beberapa jam pencarian, jasad kedua korban berhasil ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Jenazah keduanya kemudian dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Kapolres Pohuwato menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Selain membahayakan nyawa penambang, kegiatan tanpa izin juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan sulit dikendalikan pemerintah daerah.
“Dugaan kejadian tanah longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI),” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden di tambang emas ilegal di wilayah Gorontalo. Meski pemerintah dan aparat sudah berulang kali melakukan sosialisasi serta penertiban, aktivitas penambangan liar masih terus beroperasi, terutama di daerah pedalaman yang sulit dijangkau.
Sejumlah warga mengaku banyak penambang tergiur dengan hasil cepat dari tambang emas, meski dengan risiko tinggi. Mereka bekerja tanpa alat pelindung diri dan tanpa pengawasan teknis, hanya mengandalkan peralatan seadanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki pemilik lokasi tambang dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengorganisir aktivitas PETI tersebut. Kapolres Busroni menyebut pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan dengan memberikan alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan legal bagi masyarakat, agar tragedi serupa tidak terus berulang di wilayah pertambangan rakyat. []
Siti Sholehah.

 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                 
                                 
                                 
                                