Dua Penambang Ilegal Ditangkap, Polda Riau Sita Emas dan Merkuri
PEKANBARU — Upaya Polda Riau dalam menekan aktivitas tambang emas ilegal kembali menunjukkan hasil nyata. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas tanpa izin di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemurnian dan transaksi emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik pada 3 November 2025.
“Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (06/11/2025).
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial RN dan SS ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin). Setelah memperoleh hasil tambang, keduanya menjual emas tersebut kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp 1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas di pasaran harian.
Menurut Kombes Ade, praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. “Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas menjadi salah satu ancaman serius karena zat beracun tersebut dapat mencemari air, merusak tanah, dan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia. Aktivitas tambang ilegal, lanjut Ade, sering kali meninggalkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.
“Penambangan ilegal ini bukan hanya persoalan ekonomi. Ada dampak lingkungan yang sangat serius, terutama karena penggunaan bahan kimia seperti merkuri,” jelasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kombes Ade pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, serta mendorong pelaku usaha dan warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa. “Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutupnya. []
Siti Sholehah.
