Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diringkus, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Terlarang

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua pengedar obat keras di wilayah Kabupaten Serang. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras yang diduga siap edar.
Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial MH (24) dan MJ (22) ditangkap di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Sabtu (1/3/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar Raden, Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 1.000 butir lebih obat keras jenis tramadol dan triheksifenidil. Dari tangan MH, petugas menyita 85 butir obat, sementara MJ kedapatan memiliki 915 butir obat siap edar. Selain itu, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.
Raden menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir. MH mengaku telah mengedarkan obat keras selama tiga bulan, sementara MJ selama dua bulan. Mereka mendapatkan pasokan obat dari seseorang di Jakarta, kemudian mengemasnya menjadi paket kecil yang dijual di wilayah Serang dan Cilegon.
“Mereka mendapatkan obat dari Jakarta, lalu dikemas ulang untuk diperjualbelikan. Peredarannya menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian juga akan melakukan langkah preventif guna mencegah peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Kami telah memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang ini,” ujar Yudha.
Lebih lanjut, Yudha mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras.
“Kami mengajak semua pihak untuk aktif melakukan pengawasan, pencegahan, serta koordinasi dengan instansi terkait agar lingkungan kita terhindar dari peredaran obat terlarang yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, polisi berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di Serang dan sekitarnya. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai dengan undang-undang narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A