Dua Pengedar Sabu di Hulu Sungai Tengah Ditangkap, 20 Paket Barang Bukti Disita

BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan M. Ramli, RT 014/RW 004, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai. Kedua pelaku, RM (42) dan SP (47), ditangkap saat berada di dekat rumah SP pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menggeledah badan serta rumah mereka,” ujar Jupri dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat total 5,89 gram. Selain itu, turut disita 13 lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu secara eceran, satu kantong plastik hitam, sebuah helm hitam, serta uang tunai senilai Rp1,8 juta.
Petugas juga menyita satu pak plastik klip bening, sebuah timbangan digital, serta satu unit telepon seluler dari pelaku SP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok narkotika.
“RM merupakan warga Kecamatan Labuan Amas Selatan, sementara SP adalah warga Kecamatan Barabai. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres HST guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut,” jelas Jupri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan yang cukup berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. []
Nur Quratul Nabila A