Dua Polisi di Semarang Ditangkap karena Memeras Remaja dan Mengancam Warga

SEMARANG – Dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), ditangkap setelah terbukti memeras pasangan remaja dan mengancam warga yang mencoba membantu korban. Insiden ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan itu menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian mencoba menghentikan aksi kedua pelaku. Namun, mereka justru diancam akan ditembak oleh para tersangka.

“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam saat berusaha menghadang mereka. Salah satu pelaku bilang, ‘Mas, kalau kamu menghalangi, saya tembak’,” ujar seorang saksi, Ergo, pada Sabtu (1/2/2025).

Kasus ini bermula saat pasangan remaja tersebut memarkir mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat. Tiba-tiba, sebuah mobil merah yang ditumpangi tiga orang—termasuk kedua oknum polisi—mendekati mereka.

Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil pelaku dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Korban lalu dibawa ke ATM di kawasan Telaga Mas untuk menarik uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas kartu identitas dan kunci mobil korban.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah korban perempuan membuka pintu mobil pelaku dan berteriak meminta tolong. Warga yang berkerumun langsung menghadang kendaraan pelaku.

“Korban perempuan membuka pintu mobil pelaku hingga terseret beberapa meter. Ia berteriak-teriak meminta tolong. Saya langsung mengajak warga lain untuk menghadang,” tambah Ergo.

Melihat situasi semakin kacau, pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang yang telah mereka ambil sebelum akhirnya diamankan polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Saat ini, kedua pelaku sudah kami tangani dan akan diproses sesuai aturan hukum karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Syahduddi.

Selain terancam dipecat, keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara seorang warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng. Hasilnya, kedua pelaku terbukti melanggar kode etik Polri. Penanganan kasus ini telah kami limpahkan ke Bidpropam untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *